Palworld Melawan! Tuduh Tuntutan Nintendo Tidak Valid

palworld

Konfrontasi antara Nintendo dengan pengembang Palworld tampaknya semakin memanas. Tahun lalu, Nintendo bersama Pokémon Company secara resmi menggugat Pocketpair, pengembang di balik game Palworld, atas dugaan pelanggaran tiga hak paten dan menuntut ganti rugi hingga penarikan game. Alih – alih menyerah begitu saja, Pocketpair justru melakukan perlawanan dengan menuduh bahwa tuntutan yang diarahkan tidak valid.

Menurut laporan Gamesfray, Pocketpair menuduh bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Nintendo dan Pokemon Company tidak valid. Itu karena mekanik yang dimaksudkan sudah ada dalam game lain jauh sebelum Nintendo mematenkannya.

Palworld

Dalam pembelaanya, Pocketpair menyatakan bahwa game buatan mereka sebelumnya, Craftopia, sudah menggunakan sistem serupa sebelum Nintendo mengklaim “paten” tersebut. Selain itu, mereka juga menunjuk beberapa gim yang dirasa sudah lebih dulu mengimplementasikan mekanik menangkap monster menggunakan item berbentuk bola. Daftar gim – gim tersebut antara lain:

  • Rune Factory 5, Titanfall 2, dan Pikmin 3 Deluxe – terdapat sistem melempar item (berupa bola penangkap) dan menarget musuh dengan cara menahan dan melepas tombol.
  • Far Cry 5 dan Tomb Raider – menunjukkan variasi jenis item lempar dalam gameplay.
  • Octopath Traveler, Monster Super League, dan Final Fantasy XIV – memperlihatkan sistem targeting di medan pertempuran serta kemungkinan keberhasilan penangkapan.

Sampai saat ini proses persidangan masih terus berlanjut dan belum terlihat siapa yang akan menang dalam kasus ini.

Bagaimana menurut kalian? Kunjungi selalu WORGAME.ID untuk mendapatkan berita menarik seputar indurstri yang akan memperkaya pengetahuan gamingmu.

By Wahyu Nur

Jurnalis game pemula yang terikat dengan JRPG dan Gacha

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *